Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


2 Pelaku Ditangkap, Polrestro Tangerang Kota Sita 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

Hukum & Kriminal  

Advertisement

“Didalam mobil tersebut setelah dilakukan penggeledahan polisi mengamankan ganja sebanyak 6 karung. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari Aceh dan rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek,” jelas Nana.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata narkotika jenis ganja tersebut dikendalikan berinisial CK (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ucap Nana.

Baca juga:  Warga Temukan Bayi Dalam Kardus, Kasat Lantas: Beri Tali Asih Bayi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Arf/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Sempat Didemo, Kades Lebak Wangi Ditemukan Tewas Gantung Diri
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement