“Didalam mobil tersebut setelah dilakukan penggeledahan polisi mengamankan ganja sebanyak 6 karung. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari Aceh dan rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek,” jelas Nana.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata narkotika jenis ganja tersebut dikendalikan berinisial CK (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ucap Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Arf/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



