KOTA TANGERANG – Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengembangkan kasus narkotika jenis ganja jaringan Aceh. 200 kilogram ganja berhasil diamankan.

Berawal dari pengungkapan di TKP rest area karang tengah Kota Tangerang. Barang haram sebanyak 14,5 kilogram ganja berhasil diamankan pada akhir bulan Juli 2020 lalu. Pengembangan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo selama kurang lebih 1 bulan membuahkan hasil.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa akan ada pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2020 melalui jasa cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tiba di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2020 yang kemudian akan diambil pada hari Senin 31 Agustus 2020,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolsek Pakuhaji, Jalan Kh Saadulah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (01/9/2020).

Lebih lanjut Nana mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menangkap 2 tersangka berinisial DP dan NB di daerah Cikini yang juga sebagai orang yang memesan mobil jasa pengiriman online (Gobox). Setelah itu polisi langsung melakukan pengejaran hingga menangkap mobil tersebut di wilayah Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

“Didalam mobil tersebut setelah dilakukan penggeledahan polisi mengamankan ganja sebanyak 6 karung. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari Aceh dan rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek,” jelas Nana.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata narkotika jenis ganja tersebut dikendalikan berinisial CK (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ucap Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *