Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Penerapan UU ITE, Ketum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

DKI Jakarta  

Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly (tengah) menerima kunjungan Ketum SMSI, Firdaus bersama jajaran.
Advertisement

JAKARTASerikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kebijakannya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran Nomor 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Baca juga:  SMSI Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2021), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi sekretaris Jenderal SMSI M Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Baca juga:  Dukcapil Serahkan Akta Kematian Okky Bisma ke Keluarga

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement