KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria berinisial MJ (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (24/9/2021). MJ ditangkap di rumahnya di Kampung Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang sekira jam 2 dini hari.
“Tersangka MJ ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Minggu (26/9/2021).
Dari penangkapan itu, lanjut Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 14,13 gram. Narkotika jenis ganja itu dibungkus tersangka dengan kertas nasi warna cokelat.
Halaman
Tag:



