KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria berinisial MJ (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (24/9/2021). MJ ditangkap di rumahnya di Kampung Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang sekira jam 2 dini hari.
“Tersangka MJ ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Minggu (26/9/2021).
Dari penangkapan itu, lanjut Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 14,13 gram. Narkotika jenis ganja itu dibungkus tersangka dengan kertas nasi warna cokelat.
Advertisement
Scroll to Continue With Content



