KABUPATEN TANGERANG – Seorang pemuda berinisial ESP (20) dibekuk Polsek Tigaraksa-Polresta Tangerang. Pasalnya, warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu diduga melakukan tindak pidana perampasan telepon genggam milik korban bernama Rizky Hidayat warga Kecamatan Tigaraksa.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa perampasan itu terekam CCTV salah satu minimarket di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa yang jadi tempat kejadian perkara, Rabu (19/1/2022).

“Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya,” kata Zain.

Awalnya korban hendak menjual ponsel miliknya itu. Zain menerangkan, korban kemudian meminta tolong teman bernama Zikir yang saat ini berstatus saksi untuk menjualkan ponsel itu. Saksi Zikir kemudian menghubungi tersangka yang sepengetahuan saksi Zikri, tersangka berniat membeli ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *