KOTA TANGERANG – Polsek Jatiuwung menangkap dua pelaku percobaan pemerkosaan. Keduanya diamankan pada Selasa (2/2/2022) saat berada di daerah Pasar Kemis. Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena tergiur melihat rok korban yang sedang tertidur tersingkap.
“Motifnya karena yang bersangkutan tergiur dan merasa tertarik terhadap korban, jadi pada saat kebetulan diintip itu menurut keterangan pelaku rok yang digunakan korban agak tersingkap, itulah sehingga niat si pelaku untuk melakukan itu,” kata AKP Kuswadi Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung kepada infotangerang.co.id, Jumat (4/2/2022).
Percobaan pemerkosaan ini terjadi pada 30 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di kosan kediaman korban, Jalan Imam Bonjol, Penunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam aksinya pelaku masuk kedalam rumah kosan korban dengan mencongkel pintu yang terkunci menggunakan besi.
“Kemudian pelaku sendiri masuk ke dalam rumah kos an korban dengan cara membuka pintu dengan di congkel dengan besi yang telah di persiapkan sebelumnya sehingga para pelaku itu bisa masuk ke dalam kos an korban,” jelas Kuswadi.
Terpisah, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono menjelaskan, tim Opsnal Polsek Jatiuwung unit Reskrim segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Diketahui pelaku pertama berinisial NI berumur 20 tahun beralamat di Palembang, dan pelaku kedua berinisal AS berumur 22 tahun beralamat di Cibodas Kota Tangerang.



