Setelah penangkapan pelaku, diketahui salah satu pelaku berinisal NI terbesit rencana untuk mengambil handphone milik korban, namun gagal.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan temannya yang satu si NI ini pengen ambil HP pas udah di dalam, tapi korban keburu bangun” tutur Zazali.
Saat itu kedua pelaku mencoba membuat korbannya tidak sadarkan diri dengan cara membekapnya dengan kain sarung yang dilumuri minyak wangi.
Rupanya hal itu justru membuat korban terkejut dan terbangun sehingga berteriak dan membuat warga masyarakat sekitar ramai berdatangan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 53 KUHP, dan 28 ayat 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Idh/Fan)



