TANGERANG SELATAN – Sebuah ruko yang dijadikan tempat mengoplos gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg di kawasan Jalan Akasia Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan digerebek polisi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan penggrebekan kegiatan ilegal dalam bangunan ruko itu bermula dari informasi masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, kata Sarly, ternyata ruko yang berada di sekitar perumahan BPI itu dijadikan tempat untuk mengoplos gas subsidi 3 kg untuk disuling atau dipindahkan ke tabung gas 12 kg.
“Dari penggerebekan tersebut kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan MS yang berperan dalam aksi pengoplosan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke ukuran 12 kg,” ujar Sarly kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Selasa (27/9/2022).


