INFOTANGERANG.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gebrakan mengejutkan dengan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang melibatkan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan status tersangka Nadiem di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Kamis (4/92025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ungkap Nurcahyo.



