Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 98 Ribu Benih Lobster ke Kamboja dan Singapura

Kriminal  

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan BBL di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta berhasil mematahkan tiga upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal. Sebanyak 98.165 ekor benih lobster rencananya akan diekspor secara ilegal ke Kamboja dan Singapura melalui barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan berlapis untuk melindungi ekosistem laut dan mencegah kerugian negara. “Aksi ini dilakukan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam rentang waktu Desember 2025 hingga awal Januari 2026,” ujar Gatot di Tangerang, Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca juga:  Awal Tahun yang Sibuk bagi KPK: Wali Kota Madiun Terjaring "Jaring" Proyek dan CSR

Modus Operandi: Diselipkan dalam Selimut Basah

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap empat koper milik tersangka, petugas menemukan benih lobster dikemas dalam plastik bersegel oksigen yang dibalut selimut basah dan dilengkapi es pendingin.

Baca juga:  Terekam CCTV, Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

Kronologi Penindakan:

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement