INFOTANGERANG.CO.ID – Di tengah ketidakstabilan geopolitik dunia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas utama nasional. Untuk itu, pemerintah membatasi alih fungsi lahan sawah hanya sebesar 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara 89 persen sisanya wajib dilindungi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron di hadapan para kepala daerah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mewajibkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dengan tambahan kebutuhan infrastruktur dan cadangan, angka perlindungan lahan mencapai sekitar 89 persen.
Artinya, hanya sebagian kecil lahan sawah yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat sangat ketat, misalnya kewajiban mengganti lahan pertanian hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.


