INFOTANGERANG.CO.ID – Jajaran Polsek Kalideres membekuk dua orang pengedar obat keras ilegal yang beroperasi di balik sebuah warung sembako. Lokasinya berada di Jalan Gagak, RT 07/RW 08, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, penangkapan bermula dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin di kios tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026).

“Sebuah kios berkedok warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api kami gerebek. Dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) berhasil ditangkap,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *