INFOTANGERANG.CO.ID – Jajaran Polsek Kalideres membekuk dua orang pengedar obat keras ilegal yang beroperasi di balik sebuah warung sembako. Lokasinya berada di Jalan Gagak, RT 07/RW 08, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, penangkapan bermula dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin di kios tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026).
“Sebuah kios berkedok warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api kami gerebek. Dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) berhasil ditangkap,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.



