Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Operasi Yustisi, Koramil 09 Mauk Jaring 14 Orang Tidak Pakai Masker

Kabupaten Tangerang  

Koramil 09 Mauk berikan sanksi push up kepada pelanggar protokol kesehatan. (Foto: #pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi, dan berhasil menjaring 14 orang tidak memakai masker.

Operasi yustisi dilakukan di jalan Raya Mauk Pertigaan Tugu Otista, Jalan Raya Ir Soetami Pertigaan SMAN2 Mauk dan Jalan Raya Raden Machmud pertigaan puskesmas Kecamatan Mauk.

Baca juga:  Koramil 09 Mauk Giat Operasi PPKM Level 3 di Jalan Raya Gintung Tangerang

Danramil 09/Mauk, Kapten Arh Mulyono menyampaikan 14 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

Baca juga:  Gelar Operasi Yustisi, Koramil 05/Balaraja Dapati 15 Pelanggar Tidak Pakai Masker

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push up,” tuturnya dilokasi kegiatan, Minggu (04/10/2020).

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement