KABUPATEN TANGERANG – Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi, dan berhasil menjaring 14 orang tidak memakai masker.
Operasi yustisi dilakukan di jalan Raya Mauk Pertigaan Tugu Otista, Jalan Raya Ir Soetami Pertigaan SMAN2 Mauk dan Jalan Raya Raden Machmud pertigaan puskesmas Kecamatan Mauk.
Danramil 09/Mauk, Kapten Arh Mulyono menyampaikan 14 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.
“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push up,” tuturnya dilokasi kegiatan, Minggu (04/10/2020).