Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Operasi Yustisi, Koramil 09 Mauk Jaring 14 Orang Tidak Pakai Masker

Kabupaten Tangerang  

Koramil 09 Mauk berikan sanksi push up kepada pelanggar protokol kesehatan. (Foto: #pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi, dan berhasil menjaring 14 orang tidak memakai masker.

Operasi yustisi dilakukan di jalan Raya Mauk Pertigaan Tugu Otista, Jalan Raya Ir Soetami Pertigaan SMAN2 Mauk dan Jalan Raya Raden Machmud pertigaan puskesmas Kecamatan Mauk.

Danramil 09/Mauk, Kapten Arh Mulyono menyampaikan 14 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

Baca juga:  Terobosan! Pemuda di Kabupaten Tangerang Bakal Dididik Start-up Digital

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push up,” tuturnya dilokasi kegiatan, Minggu (04/10/2020).

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

Baca juga:  Bersama Tiga Pilar, Koramil 09 Mauk Satroni Kerumunan Massa di Tempat Hajatan

Alhamdulillah dalam operasi yustisi hari minggu ini yang terjaring razia masker menurun menjadi 14 orang, sebelumnya minggu lalu terjaring sebanyak 30 orang. Berarti kesadaran warga dalam melakukan protokol kesehatan meningkat,” jelas Mulyono.

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Mauk, Iptu Agus Kanit Patroli Mauk, Sertu Bandi Koramil 09/Mauk dan Supiyati Satpol PP Kecamatan Mauk. (Dhi/Red)

Source: #pendim 0510/Trs.

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement