Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Yustisi, Koramil 09 Mauk Jaring 14 Orang Tidak Pakai Masker

Kabupaten Tangerang  

Koramil 09 Mauk berikan sanksi push up kepada pelanggar protokol kesehatan. (Foto: #pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi, dan berhasil menjaring 14 orang tidak memakai masker.

Operasi yustisi dilakukan di jalan Raya Mauk Pertigaan Tugu Otista, Jalan Raya Ir Soetami Pertigaan SMAN2 Mauk dan Jalan Raya Raden Machmud pertigaan puskesmas Kecamatan Mauk.

Baca juga:  Simak! Ini Penyebap PKL Dilarang Berjualan di Puspemkab Tangerang

Danramil 09/Mauk, Kapten Arh Mulyono menyampaikan 14 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

Baca juga:  Bupati Tangerang Bersama Forkopimda Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap ke-2

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push up,” tuturnya dilokasi kegiatan, Minggu (04/10/2020).

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement