Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Aksi Bejat Pria di Teluknaga, Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Sebar Video Mesum ke Medsos

Hukum & Kriminal  

Foto: illustrasi kejahatan pada anak. (Properti: infotangerang.co.id)
Advertisement

Atas Kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Baca juga:  Remaja Bawa Samurai, 12 Orang Diamankan Polsek Jatiuwung: Diduga Mau Tawuran

“Sebagaimana di maksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkapnya.

Baca juga:  Polresta Tangerang Akan Biayai Perawatan Anak Korban Penganiayaan di Sindang Jaya

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/eksploitasi seksual terhadap anak,” pungkas Zain.

(Rud/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement