Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Baru Keluar Karena Asimilasi Corona, Napi ini Langsung Balas dendam Pukul Warga

Hukum & Kriminal  

ilustrasi
Advertisement

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penganiayaan. Di antaranya senjata tajam dan bambu.

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.

Baca juga:  Dalam Sepekan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli

Sementara itu korban, mengalami luka serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasatreskrim membenarkan jika motif penganiayaan tersebut adalah dendam pribadi.

“Motifnya dendam pribadi. Para pelaku kita tangkap tadi malam sekitar jam 02.30 WIB. DAK warga Semarang, DAW warga Celep tetangga desa korban H dan saat ini kita amankan di Polsek nguter,” ujarnya.(map)

Iklan Ads

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di SPBU Kedaton Cikupa Tangerang
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement