Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Biadab! Kakek 70 Tahun di Tangerang Cabuli Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal  

Pelaku pedofilia terhadap gadis di bawah umur. (Foto: Unit Reskrim Polsek Kresek)
Advertisement

“Setelah mendapatkan laporan dari orangtuanya kami membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sebagai penanganan cepat, pihak kepolisian langsung menahan tersangka H selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui H melancarkan aksi pelecehan seksual itu kepada Bunga saat sedang bermain dengan temannya, kemudian diajak ke sebuah gubuk dengan diimingi sejumlah uang.

Baca juga:  Menyusul Pemecatan dan Demosi, Lima Penumpang Rantis Brimob Segera Jalani Sidang Etik: Kapan Digelar?

“Diajak ke sebuah gubuk, usai melakukan persetubuhan korban dikasih uang. Jadi korban ini pertama dikasih uang 200 ribu rupiah sebanyak dua kali, ketiga dan terakhir keempat dikasih uang 50 ribu,” jelas Kanit Muklis.

Sejauh ini kata Muklis dalam kurun waktu satu bulan pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di tempat yang sama.

Baca juga:  Sempat Dikeroyok Massa, Pencuri Kambing di Tangerang Dibekuk Polisi

“Kejadian pertama di tanggal 9, kemudian tanggal 10, 11, dan terakhir di tanggal 17 dikasih uangnya 50 ribu. Rata-rata aksi bejat pelaku ini dilakukan sekira menjelang malam hari,” pungkasnya. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement