“Setelah mendapatkan laporan dari orangtuanya kami membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sebagai penanganan cepat, pihak kepolisian langsung menahan tersangka H selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui H melancarkan aksi pelecehan seksual itu kepada Bunga saat sedang bermain dengan temannya, kemudian diajak ke sebuah gubuk dengan diimingi sejumlah uang.
“Diajak ke sebuah gubuk, usai melakukan persetubuhan korban dikasih uang. Jadi korban ini pertama dikasih uang 200 ribu rupiah sebanyak dua kali, ketiga dan terakhir keempat dikasih uang 50 ribu,” jelas Kanit Muklis.
Sejauh ini kata Muklis dalam kurun waktu satu bulan pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di tempat yang sama.
“Kejadian pertama di tanggal 9, kemudian tanggal 10, 11, dan terakhir di tanggal 17 dikasih uangnya 50 ribu. Rata-rata aksi bejat pelaku ini dilakukan sekira menjelang malam hari,” pungkasnya. (Dhi/Red)



