Ia berharap dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan yang saudara emban nanti, agar senantiasa bisa menciptakan atmosfer lingkungan kerja yang kondusif, efektif, efisien, dan transparan di tempat saudara bertugas sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera.
Mutasi dan rotasi merupakan suatu proses alami sebagai sarana pembinaan karir kepegawaian serta sebagai salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja agar memperkaya pengalaman bertugas yang variatif dan dapat menambah pengetahuan individu para pejabat di lingkungan kerja yang baru.
“Semoga di tempat saudara bertugas yang baru, mampu membangun kerja sama yang baik agar setiap inovasi kinerja yang saudara canangkan dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan hasil yang maksimal. Pahami dengan cermat tupoksi dan lingkungan kerja saudara yang baru dengan cepat dan tepat,” tutur Zaki.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Terkait mutasi dan rotasi PNS ini, merupakan hasil dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan,” ujarnya.
Untuk petikan Surat Keputusan Bupati Tangerang tentang alih tugas dan jabatan akan disampaikan setelah pelantikan ke masing-masing PNS melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian di organisasi perangkat daerahnya. (Dhi/Red)
Source: IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang.




