“Hal itu diatur tentang kekarantinaan kesehatan UU nomor 6 tahun 2018, dan juga dugaan tindak pidana UU Wabah Penyakit nomor 4 tahun 1984 dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah dari petugas,” tambah Ade Ary.
Ade menjelaskan, bahwa ada sistem kepanitiaan yang bekerja selama haul berlangsung, meskipun sebelumnya kepanitiaan ini telah dinyatakan bubar.
“Walaupun sudah dinyatakan bubar, pada faktanya terdapat panitia-panitia non-formal. Ada sistem yang bekerja disana, dimulai dari penyiapan makanan, ada mekanisme parkir, mekanisme pengawalan dan lain sebagainya,” terang Ade.
Ade akan memanggil 3 orang dari pihak panitia yang akan dimintai keterangan mengenai kepanitiaan, dan 4 orang dari Pemda Kabupaten Tangerang yang diminta menjelaskan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, dan menjelaskan tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 dan 54 tentang PSBB.
“Untuk pemanggilan undangan permintaan keterangan sebagian hari Senin 30 November dan sebagian hari Selasa 1 Desember 2020,” pungkasnya. (Arf/Red)



