KABUPATEN TANGERANG – Peringatan Haul Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jaelani yang ke 62 di Ponpes Al Istiqlaliyah, Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berbuntut panjang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan mempersiapkan denda dalam haul tersebut. Diduga penyebapnya adalah jamaah yang hadir ada dari luar Tangerang Raya sehingga pengunjung haul membludak dan sulit dikendalikan.
“Jamaah diduga bukan saja berasal dari Tangerang Raya dan Provinsi Banten. Tapi juga berasal dari Provinsi lain seperti DKI Jakarta, Jawa Barat bahkan Lampung,” ucap Zaki pada Konferensi Pers di Kantor Bupati Tangerang, pada Senin (30/11/2020).
Akibat hal itu, Zaki akan memberikan denda kepada pihak penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau denda nanti kita lihat dari SK-nya udah pasti ada denda,” tutur Zaki.
Sementara itu, diduga adanya tindak pidana di haul tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Upaya tambahan Polresta Tangerang, dalam hal ini adalah melakukan undangan permintaan keterangan kepada panitia juga kepada jajaran Pemda, terkait penyelidikan adanya dugaan tindak pidana,” jelasnya.
“Hal itu diatur tentang kekarantinaan kesehatan UU nomor 6 tahun 2018, dan juga dugaan tindak pidana UU Wabah Penyakit nomor 4 tahun 1984 dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah dari petugas,” tambah Ade Ary.
Ade menjelaskan, bahwa ada sistem kepanitiaan yang bekerja selama haul berlangsung, meskipun sebelumnya kepanitiaan ini telah dinyatakan bubar.
“Walaupun sudah dinyatakan bubar, pada faktanya terdapat panitia-panitia non-formal. Ada sistem yang bekerja disana, dimulai dari penyiapan makanan, ada mekanisme parkir, mekanisme pengawalan dan lain sebagainya,” terang Ade.
Ade akan memanggil 3 orang dari pihak panitia yang akan dimintai keterangan mengenai kepanitiaan, dan 4 orang dari Pemda Kabupaten Tangerang yang diminta menjelaskan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, dan menjelaskan tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 dan 54 tentang PSBB.
“Untuk pemanggilan undangan permintaan keterangan sebagian hari Senin 30 November dan sebagian hari Selasa 1 Desember 2020,” pungkasnya. (Arf/Red)



