“Dari situ pelapor merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” demikian diuraikan dalam dokumen kepolisian.
Laporan ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana “melakukan perkawinan terhalang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 KUHP yang mengatur tentang seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan untuk menikah lagi. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



