Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Buruh Harian di Tangerang Cari Kartu Keluarga, Justru Temukan Bukti Surat Istri Nikah Lagi

Berita  

Advertisement

“Dari situ pelapor merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” demikian diuraikan dalam dokumen kepolisian.

Laporan ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana “melakukan perkawinan terhalang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 KUHP yang mengatur tentang seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan untuk menikah lagi. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Baharkam Polri Salurkan Bantuan Darurat 2,1 Ton untuk Korban Bencana Aceh

 

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Baca juga:  Jaring Aspirasi Warga Hingga Usulan CCTV: Potret Musrenbang Desa Rawaboni Menuju RKPDes 2026-2027
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement