Sesampai di rumah pelaku, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya dan mengunci pintu. Pelaku lantas melakukan pencabulan kepada korban.
“Lalu pelaku melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban menggunakan tangannya di area sensitif korban, menciumi pipi korban, dan meraba dadanya,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain.
“Kemudian setelah selesai melakukan tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut, lalu pelaku mengancam jika sampai ada orang yang mengetahui kejadian ini pelaku akan mencekik korban,” jelas Galih.
Pelaku telah ditangkap oleh Polres Tangsel pada Jumat (14/10/2022). Saat ini kakek berusia 63 tahun itu ditahan di Polres Tangerang Selatan.
“Setelah tanggal 14 Oktober, orang tua korban anak buat laporan, di tanggal yang sama kemudian pelaku segera dilakukan penangkapan dilanjutkan telah dilakukan penahanan sampai sekarang,” pungkasnya.
(Gln/Rdk)



