Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Cabuli 28 Anak, Kakek di Ciputat Diringkus Polres Tangerang Selatan

Hukum & Kriminal  

Foto: illustrasi kejahatan pada anak. (Properti: infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN – Unit PPA Polres Tangerang Selatan meringkus seorang pria berinisial AH alias Naji (63) karena kasus pencabulan.

AH diduga mencabuli anak yang masih di bawah umur sebanyak 28 orang di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, AH kini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

Baca juga:  3 Pelaku Pembunuhan Remaja di Pagedangan Ditangkap Polisi: Pelaku Sakit Hati dan Sering Dihina

“Ya tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Tangsel. Saat ini pelaku masih dalam penyidikan di Unit PPA Unit Reskrim Polres Tangsel,” kata Ipda Galih, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya, polisi menerima tiga laporan dari keluarga korban. Salah satu korban menuturkan kalau dirinya mengenal pelaku melalui temannya.

Baca juga:  Tertangkap! 2 Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Tangerang Nafsu Melihat Rok Korban Tersingkap

Setelah itu pelaku AH menghubungi korban untuk datang ke rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Awalnya korban berkenal dengan pelaku lewat temannya, lalu korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya,” kata Galih.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement