Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita  

Sentuh tanahku
Ilustrasi - Aplikasi Sentuh tanahku.
Advertisement

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Baca juga:  Menkeu: Pengelolaan APBN Efektif, Optimisme Ekonomi 2026 Meningkat

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.

Baca juga:  Pohon Mahoni 100 Tahun Tumbang, 524 Pelanggan MRT Dievakuasi

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement