KABUPATEN TANGERANG – Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Koramil 04/Cikupa, Danramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs, Kapten Inf Khoiril Anwar memimpin langsung operasi yustisi di jalan Pemda Tigaraksa Kecamatan Cikupa, Selasa (29/09/2020).
Operasi yustisi dilakukan bersama tiga pilar dalam operasi masker kali ini. Khoiril Anwar mengatakan operasi masker bertujuan mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya tentu saja mengingatkan kembali masyarakat untuk disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” ujarnya.
Danramil juga menyampaikan, pada operasi masker di Jalan Pemda Tigaraksa itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup 53 tahun 2020 tentang PSBB dan Penerapan disiplin protokol kesehatan.