KABUPATEN TANGERANG – Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Koramil 04/Cikupa, Danramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs, Kapten Inf Khoiril Anwar memimpin langsung operasi yustisi di jalan Pemda Tigaraksa Kecamatan Cikupa, Selasa (29/09/2020).
Operasi yustisi dilakukan bersama tiga pilar dalam operasi masker kali ini. Khoiril Anwar mengatakan operasi masker bertujuan mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya tentu saja mengingatkan kembali masyarakat untuk disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” ujarnya.
Danramil juga menyampaikan, pada operasi masker di Jalan Pemda Tigaraksa itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup 53 tahun 2020 tentang PSBB dan Penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Dalam operasi Yustisi masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan langsung didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker gratis. Namun bila dikemudian hari orang tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan lagi,” tutur Khoiril Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, tidak bosan Danramil menghimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Targetnya di wilayah teritorial Cikupa warganya agar memakai masker.
Operasi masker dilakukan bersama personil gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP serta Muspika Kecamatan Cikupa dan di bantu pasukan pesonil BKO dari Yonmek 203/AK. (Arf/Red)
Source: #pendim 0510/Trs.