Surat tersebut berisikan pemberitahuan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tangerang mengenai pemberhentian sementara pendataan pelaku usaha mikro, dan selanjutnya sembari menunggu aplikasi yang nantinya akan digunakan sebagai pendaftaran secara Online.
Berikut isi surat Disperindagkop dan UKM Kota Tangerang tersebut:
Diberitahukan dengan hormat, sehubungan dengan surat kami nomor 530.4/2359-Bid.Pum/.2020 tanggal 14 Oktober 2020 Perihal Pendataan Pelaku Usaha Mikro, dengan ini disampaikan bahwa kegiatan tersebut diberhentikan untuk sementara sambil menunggu aplikasi untuk pendaftaran online dibuat.
Selanjutnya untuk menghindari penumpukan warga, maka pendataan/pendaftaran UMKM untuk program BPUM akan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi tersebut. (Arf/Red)



