Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi menetapkan HZ sebagai tersangka. Sayangnya, korban H dinyatakan meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian penganiayaan.
Untuk memperjelas detail kejadian, Polsek Kebon Jeruk telah menggelar rekonstruksi kasus di mana pelaku HZ memperagakan total 18 adegan.
Atas perbuatannya, HZ kini disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(AD/Rdk)



