Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disnaker Sebut MoU 149 BKK dengan UMT Bisa Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang  

MoU antara Universitas Muhammadiyah Tangerang dengan Bursa Kerja Khusus SMK se-Kabupaten Tangerang.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyambut baik kerja sama antara Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK se-Kabupaten Tangerang, dan sejumlah industri. Disnaker menyebut MoU tersebut dapat menekan angka pengangguran.

Kerja sama itu diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Grandballroom UMT, Rabu (11/01/2023).

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka pengangguran di Kabupaten Tangerang.

“Dalam penandatanganan MoU ini ada 7 perusahaan dan 149 BKK yang terlibat. Ini merupakan upaya agar setelah para siswa lulus bisa langsung disalurkan untuk mengikuti seleksi kerja pada perusahaan tersebut,” kata Rudi.

Baca juga:  Dugaan Selewengkan Dana PKH, Kades Bakung Segera Lapor Polisi

Rudi menambahkan, perusahaan yang terlibat diantaranya yakni PT Sentra Trada Indostasiun, PT Inomec Jaya, PT Sumber Alfaria Trijaya, PT Permodalan Nasional Mandiri, PT Tri Adi Jaya, PT Cirril Indonesia dan PT Vier Group Indonesia.

“Melalui kegiatan ini tentu kami berharap para siswa dapat ditempatkan di perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kerja sama, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran, khususnya di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Baca juga:  BREAKING NEWS: Keterlaluan! Musholla di Gelam Jaya Pasar Kemis Dicorat-coret OTK

Sementara itu, Aan Angsori selaku Ketua Forum Komunikasi Balai Kerja Khusus (FKBKK) menyambut antusias jalinan kerja sama yang dilakukan dengan sejumlah perusahaan tersebut.

“Tentu dengan adanya sinergitas ini, ke depannya kami berharap dapat mempermudah penempatan kerja para peserta BKK,” imbuhnya.

Untuk diketahui, keberadaan BKK tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tempat Penempatan Kerja.

(Rdk)

 

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement