Sementara itu, Aan Angsori selaku Ketua Forum Komunikasi Balai Kerja Khusus (FKBKK) menyambut antusias jalinan kerja sama yang dilakukan dengan sejumlah perusahaan tersebut.
“Tentu dengan adanya sinergitas ini, ke depannya kami berharap dapat mempermudah penempatan kerja para peserta BKK,” imbuhnya.
Untuk diketahui, keberadaan BKK tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tempat Penempatan Kerja.
(Rdk)


