Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi, 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal Disita

Kriminal  

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Baca juga:  Curi Motor di Cipondoh Makmur, Pelaku Terjatuh Saat Kabur dan Diamankan Polisi

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Baca juga:  Joki Kepergok Curi Motor Diteriaki Maling oleh Pemilik, Polisi: 1 Pelaku Diamankan, Motor Korban Berhasil Dibawa Kabur

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement