Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Edarkan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Dua Pria Diciduk Polisi di Warung Kopi

Kriminal  

Ribuan obat keras tanpa izin edar diamankan polisi Polsek Batuceper.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (16/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di Warung Kopi , Jl. Maulana Hasanudin, Kel. Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang.

Baca juga:  Jebakan Test Drive Motor Mahal: Pelaku Penipuan Vespa dan PCX Senilai Rp 60 Juta Diringkus Polisi

Dalam operasi tersebut, unit reskrim polsek mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan.

Baca juga:  Terkuak Motif Pembunuhan di Tigaraksa: Kesal Minta Nikah Lagi, Istri Siri Habisi Nyawa Suami

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement