Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Enam Orang Pengedar Obat Keras di Tangerang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Hukum & Kriminal  

Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, awal pengungkapan pada Senin, (18/5/2026) di wilayah Sepatan. Pada saat itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.

“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” kata Indra Waspada, Selasa (26/5/2026).

Baca juga:  Menuju Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Ditsamapta Polda Banten Operasi Aman Nusa II

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.100 butir tramadol,” ujarnya.

Baca juga:  Ingkar Janji, Kades Daon Rajeg Digugat PT Restu Berkah Karya di PN Tangerang

Secara keseluruhan, lanjut Indra Waspada, dalam kasus itu polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Petugas terus melakukan pengembangan dengan memeriksa intensif para tersangka yang telah diamankan. Dari pengembangan itu, polisi bergerak daerah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement