Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Enam Orang Pengedar Obat Keras di Tangerang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Hukum & Kriminal  

Advertisement

“Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol,” ujar Indra Waspada.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka I di kawasan Teluknaga dan menemukan 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer. Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Baca juga:  Perampok Bersenjata Gasak Perhiasan Toko Sinar Mas ITC BSD Tangerang Selatan

Tersebut FM mengaku memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka,” beber Indra Waspada.

Baca juga:  Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Tetapkan Tiga Orang Tersangka Baru

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement