KABUPATEN TANGERANG – Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala besar pada malam hari di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/7/2021). Diketahui, bahwa wilayah Kecamatan Pasar Kemis berstatus zona merah Covid-19 yang cukup tinggi.
Kegiatan patroli PPKM tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh jajaran Polda, dan Polres se-Indonesia untuk menggelar patroli PPKM skala besar dah pendistribusian bantuan sosial.
Pelaksanaan kegiatan itu turut dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaksanaan patroli skala besar yang disertai pembagian bansos itu sebagai bentuk pembinaan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saat pemberlakuan PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
“Sasaran kegiatan patroli skala besar secara humanis ini adalah para pedagang yang masih beraktivitas melebihi batas jam operasional yakni jam 20.00 WIB dan juga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk terus menekan angka positif Covid-19,” kata Wahyu.



