KABUPATEN TANGERANG – Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala besar pada malam hari di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/7/2021). Diketahui, bahwa wilayah Kecamatan Pasar Kemis berstatus zona merah Covid-19 yang cukup tinggi.
Kegiatan patroli PPKM tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh jajaran Polda, dan Polres se-Indonesia untuk menggelar patroli PPKM skala besar dah pendistribusian bantuan sosial.
Pelaksanaan kegiatan itu turut dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaksanaan patroli skala besar yang disertai pembagian bansos itu sebagai bentuk pembinaan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saat pemberlakuan PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
“Sasaran kegiatan patroli skala besar secara humanis ini adalah para pedagang yang masih beraktivitas melebihi batas jam operasional yakni jam 20.00 WIB dan juga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk terus menekan angka positif Covid-19,” kata Wahyu.
Dalam kegiatan, lanjut Wahyu, telah disiapkan 800 paket sembako yang berasal dari pemerintah daerah sebanyak 300 paket, dari Polresta, Kodim dan Kejaksaan sebanyak 500 paket sembako. Ratusan paket sembako itu dibagikan kepada para pedagang dan masyarakat.
“Sambil membagikan paket sembako, petugas gabungan memberikan edukasi dan pemahaman tentang diberlakukannya kebijakan PPKM Level 4. Dalam kegiatan ini kami tidak memberikan sanksi kepada pedagang yang melewati batas jam operasional. Kami imbau dengan penyampaian tegas tapi sopan untuk tutup,” terang Wahyu.
Sementara itu, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan dalam operasi PPKM skala besar ini kami jajaran Forkopimda mengimbau dan mengedukasi masyarakat untuk memahami tentang kebijakan pemerintah.
“Kami dengan humanis mengajak masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” terang Zaki orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Pada kegiatan itu diterjunkan 20 personel Polresta Tangerang, 12 personel Polsek Pasar Kemis, dan 26 personel Satpol PP Kabupaten Tangerang. Dengan kegiatan itu, diharapkan masyarakat semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan juga terdorong untuk mendukung penuh dan patuh atas kebijakan Pemerintah terkait PPKM. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan angka positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang segera bisa diturunkan,” tambahnya. (Jhn/Red)


