“Sebelumnya saya sudah layangkan surat audiensi, namun sampai detik ini belum juga ada balasan. Maka dari itu saya berkirim surat kembali untuk mengusut tuntas perihal tersebut,” tambahnya.

Sekjen GNP Tipikor ini juga menegaskan akan melaporkan dugaan jual beli kursi PPDB tersebut ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Hingga diberitakan, infotangerang.co.id berusaha untuk menghubungi pihak SMKN 12 Kabupaten Tangerang perihal temuan dari GNP Tipikor Banten terkait ada dugaan jual beli kursi dan pungli PPDB tahun 2022.

(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *