KABUPATEN TANGERANG – GNP Tipikor Banten menyoroti dugaan ‘jual beli kursi’ dan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di SMKN 12 Kabupaten Tangerang.
Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten mengatakan, dugaan telah terjadi jual beli kursi di SMKN 12 Kabupaten Tangerang itu didapat dari seorang wali murid yang mengaku mengeluarkan sejumlah uang agar anaknya dapat bersekolah di salah satu sekolah favorit di Kabupaten Tangerang.
“Beberapa wali murid menyatakan bahwa anaknya dapat bersekolah di SMKN 12 ini melalui jalur khusus, dalam artian membayar kepada oknum guru dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi,” kata Sekjen GNP Tipikor yang enggan ditulis namanya kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).
Ia menjelaskan, GNP Tipikor akan melayangkan surat kepada kepala sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang agar dapat mengklarifikasi temuan dugaan pungli tersebut.
“Apabila surat resmi diabaikan kembali, maka kami tidak segan-segan untuk menindaklnjutinya,” tegas Sekjen GNP Tipikor Banten.
“Sebelumnya saya sudah layangkan surat audiensi, namun sampai detik ini belum juga ada balasan. Maka dari itu saya berkirim surat kembali untuk mengusut tuntas perihal tersebut,” tambahnya.
Sekjen GNP Tipikor ini juga menegaskan akan melaporkan dugaan jual beli kursi PPDB tersebut ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
Hingga diberitakan, infotangerang.co.id berusaha untuk menghubungi pihak SMKN 12 Kabupaten Tangerang perihal temuan dari GNP Tipikor Banten terkait ada dugaan jual beli kursi dan pungli PPDB tahun 2022.
(Rdk)


