Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Imbalan Sabu Gratis Berujung Penjara 20 Tahun bagi Kurir Narkoba di Cisoka

Kriminal  

Kurir sabu
Terduga kurir sabu yang diamankan Polsek Cikupa.
Advertisement

Kepada polisi, MR mengakui mendapatkan keuntungan dari perannya sebagai kurir, yakni berupa konsumsi sabu secara gratis.

Tersangka MR beserta barang bukti, termasuk sabu dan satu unit ponsel, telah diamankan di Mapolsek Cisoka untuk proses penyidikan.

Baca juga:  Polsek Ciledug Ringkus Dua Pencuri Motor Asal Lampung di Tengah Kemacetan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR alias Doyok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) mengenai perantara dalam jual beli narkotika menjatuhkan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, sekaligus denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1) mengenai kepemilikan narkotika mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga:  Hanya Hitungan Menit: Dua Motor Warga Karawaci Raib Digondol Komplotan

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement