Kepada polisi, MR mengakui mendapatkan keuntungan dari perannya sebagai kurir, yakni berupa konsumsi sabu secara gratis.
Tersangka MR beserta barang bukti, termasuk sabu dan satu unit ponsel, telah diamankan di Mapolsek Cisoka untuk proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR alias Doyok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengenai perantara dalam jual beli narkotika menjatuhkan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, sekaligus denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1) mengenai kepemilikan narkotika mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



