1. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
2. Hasil negatif antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Bepergian Naik Pesawat: Pengecualian Kartu Vaksin
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi sejumlah kategori berikut:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Sebagai pengganti, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Syarat Bepergian Naik Pesawat: Perhatian Prokes
Selain itu, setiap pelaku perjalanan wajib memperhatikan aturan protokol kesehatan selama perjalanan. Aturan tersebut yaitu:
1. Menggunakan masker yang benar, menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang boleh digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Tidak diizinkan berbicara satu arah ataupun dua arah, baik melalui sambungan telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
4. Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi orang yang wajib mengonsumsi obat dalam jam tertentu dalam rangka pengobatan, di mana jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Source: artikel tersebut telah tayang di detik.com dengan judul “Syarat Bepergian Naik Pesawat Terkini 2022, Cek Sebelum Pesan Tiket”
(Fan/Fan)


