TANGERANG – Informasi persyaratan bepergian naik pesawat terbaru di tahun 2022. Semenjak pandemi Covid-19, pemerintah mengatur berbagai syarat khusus untuk perjalanan di dalam negeri, baik transportasi darat, laut, kereta api hingga pesawat udara.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021. Kedua aturan ini masih berlaku sampai dengan sekarang ini.

Syarat Bepergian Naik Pesawat Di Jawa-Bali

Pelaku perjalanan dengan pesawat dari dan ke bandara di Jawa Bali harus mengikuti sejumlah aturan:

Bagi yang baru divaksin 1 dosis:

1. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
2. Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan (adapun syarat antigen tidak berlaku bagi yang baru divaksin dosis pertama)
Bagi yang sudah divaksin lengkap (2 dosis):
3. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
4. Hasil negatif antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
5. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Bepergian Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali

Bagi penumpang pesawat antar bandara di luar Jawa dan Bali, baik yang telah divaksin dosis 1 atau 2, wajib memenuhi ketentuan:

1. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
2. Hasil negatif antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Bepergian Naik Pesawat: Pengecualian Kartu Vaksin

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi sejumlah kategori berikut:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Sebagai pengganti, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Syarat Bepergian Naik Pesawat: Perhatian Prokes

Selain itu, setiap pelaku perjalanan wajib memperhatikan aturan protokol kesehatan selama perjalanan. Aturan tersebut yaitu:

1. Menggunakan masker yang benar, menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang boleh digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Tidak diizinkan berbicara satu arah ataupun dua arah, baik melalui sambungan telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
4. Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi orang yang wajib mengonsumsi obat dalam jam tertentu dalam rangka pengobatan, di mana jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Source: artikel tersebut telah tayang di detik.com dengan judul “Syarat Bepergian Naik Pesawat Terkini 2022, Cek Sebelum Pesan Tiket”

(Fan/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *