Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


‘Iwan Fals’ Terancam 7 Tahun Penjara Karena Kasus Curanmor

News  

ilustrasi 'Iwan Fals' Terancam 7 Tahun Penjara Karena Kasus Curanmor
Advertisement

NASIONAL – Iwan Fals (KW) ditangkap Polisi karena nyolong motor di Jember, Jawa Timur. Karena ulahnya tersebut ia akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Melansir dari suarajatim.id, Iwan Fals nekat merampas sepeda motor Wiwik Hari Widiasih, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Aksi Iwan Fals nyolong motor itu saat sang perempuan pergi berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.

Baca juga:  Camat Bersama Kapolsek Panongan-Polresta Tangerang Imbau Cakades Terpilih Tidak Euforia

Saat asyik bersepeda motor, Wiwik tiba-tiba ditegur seorang laki-laki bersepeda motor.

“Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata orang itu.

Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana.

Ia melaju kembali ke rumahnya di Perumahan Mastrip. Namun mendadak, Iwan Fals pun menyenggol korban hingga hampir terjatuh. Wiwik pun berhenti.

Baca juga:  Miris! Rumahnya Ambruk, Ipin: Tidak Punya Uang, Makan Saja Berasnya dari Saudara

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement