NASIONAL – Iwan Fals (KW) ditangkap Polisi karena nyolong motor di Jember, Jawa Timur. Karena ulahnya tersebut ia akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Melansir dari suarajatim.id, Iwan Fals nekat merampas sepeda motor Wiwik Hari Widiasih, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Aksi Iwan Fals nyolong motor itu saat sang perempuan pergi berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.
Saat asyik bersepeda motor, Wiwik tiba-tiba ditegur seorang laki-laki bersepeda motor.
“Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata orang itu.
Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana.
Ia melaju kembali ke rumahnya di Perumahan Mastrip. Namun mendadak, Iwan Fals pun menyenggol korban hingga hampir terjatuh. Wiwik pun berhenti.
“Sepedanya dipinggirkan, habis itu sepeda motornya dirampas dan dibawa lari,” kata Sunarsih, ibunda Wiwik.
Pelaku pun meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya. Polisi datang dan membawa sepeda motor itu ke Markas Kepolisian Sektor Sumbersari. Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.
Karena namanya tersebut viral di media sosial karena ulah Iwan Fals (KW), Iwan Fals (Asli) langsung menuliskan tanggapannya dalam akun twitter pada 21 April 2020 jam 12.19 WIB.
“Buuseeeet…stending dan terbang…” cuitnya disertai emotikon bergambar kepala monyet menutup kedua telinga.
“Standing dan terbang” adalah petikan dari lirik lagu Guru Oemar Bakrie. Lagu ini ada dalam album Sarjana Muda yang dirilis pada September 1981. (Red)