KABUPATEN TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang sudah selesai dilaksanakan.
Setelah itu, Kepala desa (Kades) terpilih tentunya harus menyusun komposisi kepegawaian yang disebut sebagai perangkat desa yang akan membantunya dalam melaksanakan tugas di pemerintahan desa yang dipimpinnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, pengertian dari perangkat desa adalah perangkat desa berkedudukan di bawah kepala desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
Perangkat desa mempunyai tugas untuk membantu tugas dan fungsi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa (Pemdes).
Kepala desa selanjutnya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk perangkat desanya.
Lain halnya dengan Perangkat Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah perangkat desa bertanya-tanya mengenai kepastian status mereka. Pasalnya, hingga semenjak awal bekerja di Kantor Desa Kampung Besar hingga saat ini Kades belum memberikan SK pengangkatan perangkat desa.



