Hal tersebut nantinya dapat berpengaruh terhadap kepastian penerimaan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa yang saat ini sudah bekerja.
Sekertaris Desa (Sekdes) Kampung Besar, Abdullah, membenarkan bahwa ada sejumlah perangkat desa yang belum mendapat SK pengangkatan.
Ia menyebut, di Desa Kampung Besar ada sekitar 5 perangkat desa yang sampai saat ini belum mendapatkan SK.
Abdullah mengungkapkan kalau SK sudah diajukan ke pihak Kecamatan Teluknaga, saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak kecamatan dan Pemdes.
“SK nya sudah diajukan ke Kecamatan Teluknaga tinggal menunggu persetujuan dari Pak Camat kemudian dilanjutkan ke Pemdes,” kata Abdullah, Jumat (11/2/2022).
Abdullah menambahkan, di Desa Kampung Besar yang sudah mendapatkan SK di antaranya kades, sekdes dan para kadus.
“Selagi menunggu SK diterbitkan, Perangkat Desa Kampung Besar tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa,” tandasnya.
Hingga diberitakan, infotangerang.co.id masih berusaha mengkonfirmasi Camat Teluknaga Zamzam Manohara terkait penyebap SK pengangkatan Perangkat Desa Kampung Besar yang hingga saat ini belum dikeluarkan.
(Jar/Fan)



