Total layanan yang kini bisa diakses di tingkat kecamatan mencakup 11 item layanan administrasi kependudukan dan 2 item layanan pencatatan sipil.
Fachrul Rozi juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan mereka dan menghindari penggunaan perantara (calo).
“Seluruh layanan Adminduk ini gratis, tanpa dipungut biaya,” tegasnya. Mengenai ketersediaan material, ia memastikan bahwa kuota blanko pencetakan akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing kecamatan. “Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan bebas dari pungutan liar (pungli),” tutup Fachrul Rozi.
Pada kegiatan peluncuran tersebut, Bupati Tangerang didampingi oleh Wakil Bupati, Intan Nurul Hikmah, dan perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Acara juga diisi dengan dialog interaktif melalui zoom meeting bersama para camat untuk memastikan kesiapan penuh seluruh kecamatan dalam menjalankan perluasan layanan ini.
(AD/Rdk)



