INFOTANGERANG.CO.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan pelelangan 12 unit kendaraan mewah yang merupakan aset sitaan dari terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Lelang ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (17/10/2025), menjelaskan bahwa mekanisme lelang akan dilakukan secara transparan melalui sistem elektronik.

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id,” ujar Anang.

Jadwal dan Daftar Koleksi Mewah

Proses penawaran lelang ini akan mencapai batas akhirnya pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 14.30 WIB. Kendaraan yang dilelang terdiri dari enam mobil dan enam motor sport, dengan merek-merek premium seperti Lamborghini, Porsche, BMW, Ducati, hingga Kawasaki.

Lamborghini Huracan menjadi aset dengan harga limit tertinggi, mencapai Rp4.686.582.000, sementara Kawasaki ZX25R menjadi kendaraan dengan harga limit terendah, yakni Rp69.868.000.

Rincian 12 Kendaraan dan Harga Limit Lelang Doni Salmanan:

1. Lamborghini Huracan dengan Nomor Polisi (Nopol) B 8888 YUU memiliki batas harga sebesar Rp4.686.582.000.

2. Porsche 911 Carrera 4S dengan Nopol B 38 MUH memiliki batas harga sebesar Rp1.647.135.000.

3. BMW Type 840i Coupe M Tech dengan Nopol B 1416 CAB memiliki limit harga sebesar Rp1.153.067.000.

4. Ducati Superleggera V4 (Tanpa Nopol) memiliki batasan harga sebesar Rp2.241.628.000.

5. PAKET BMW TYPE S1000RR M (Tanpa Nopol) memiliki limit harga sebesar Rp668.875.000.

6. Kawasaki Ninja H2 dengan Nopol B 3939 UIR memiliki limit harga sebesar Rp414.129.000.

7. Kawasaki Ninja ZX-10R TYPE ZXT02L dengan Nopol B 6457 JBW memiliki limit harga sebesar Rp343.582.000.

8. Toyota Fortuner GR dengan Nopol D 1863 YCH memiliki limit harga sebesar Rp287.223.000.

9. Honda CRV dengan Nopol D 1264 UBI memiliki limit harga sebesar Rp255.089.000.

10. Honda CRV dengan Nopol D 1017 YCK memiliki limit harga sebesar Rp255.089.000.

11. KTM 500 EXC-F SIX DAYS (Tanpa Nopol) memiliki limit harga sebesar Rp98.136.000.

12. Kawasaki ZX25R dengan Nopol D 6983 ZDR memiliki limit harga sebesar Rp69.868.000.

Kewajiban Peserta Lelang

Anang Supriatna juga mengingatkan calon peserta lelang mengenai syarat administratif dan pembayaran. Peserta perorangan wajib memiliki KTP dan NPWP, sementara peserta badan hukum harus melengkapi akta pendirian perusahaan.

Syarat utama lain adalah penyetoran uang jaminan penawaran lelang ke Virtual Account (VA) yang telah ditentukan, dan jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga total (harga lelang plus bea lelang 3%) dalam waktu maksimal lima hari kerja. “Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,” tegas Anang. Aset-aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban investasi Quotex.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *