LINTAS24NEWS.COM – Dua pria residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Keduanya kembali berurusan dengan polisi lantaran kembali beraksi melakukan curanmor.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2022 dengan vonis 10 bulan,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, Senin (29/9/2025).
Johan mengatakan, HR dan AS terekam kamera CCTV saat beraksi mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025) sekitar jam setengah 7 malam.
“Korban memarkirkan motor di depan rumah. Saat hendak bepergian, korban terkejut karena motornya sudah hilang,” ujar Johan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi langsung melakukan pengejaran. Tak lama, petugas mendapat informasi adanya motor yang identik dengan motor yang dilaporkan hilang di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.




