Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kembali ke Sel! Dua Residivis Curanmor Cikupa Diringkus Usai Terekam CCTV

Hukum & Kriminal  

Dua residivis
Dua residivis curanmor diringkus Polsek Cikupa.
Advertisement

Setelah melakukan pendalaman, pada Senin (22/9/2025), atau selang 3 hari setelah peristiwa, kedua tersangka di tangkap di kontrakan yang ditempati kedua tersangka itu. Keduanya pun digiring ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Mobil Bak Terbuka Kurang dari 24 Jam

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di daerah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa. Keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka HR berperan mengeksekusi motor target. Sedangkan tersangka AS berperan mengawasi keadaan.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pria Diduga Lakukan Perbuatan Cabul di Sukadiri Tangerang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement