Dugaan Kelalaian Oknum Dokter Bedah di RSUD Kabupaten Tangerang
Tidak terima atas peristiwa yang dialami anaknya, Heri telah menyerahkan permasalahan dugaan kelalaian ini kepada Rekki Andrian dari Rean Law Office.
Rekki Andrian, Rean & Partners selaku kuasa hukum menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada RSUD Kabupaten Tangerang terkait dugaan kelalain yang dilakukan oleh oknum dokter dari rumah sakit tersebut.
“Kami telah melayangkan surat kepada pihak rumah sakit atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh dokter bedah yang saat itu telah melakukan operasi usus buntu terhadap klien kami,” kata Rekky.
“Yang menangani proses operasi tersebut dokter Ocsyavina. Dan didapati informasi bahwa saat itu operasi berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Setelah dirawat beberapa hari, kata Rekky, pasien dipersilahkan kembali ke rumah, karena dokter menyatakan pasien sudah pulih.
“Diberikan ijin untuk pulang pada tanggal 24 mei 2022 dikarenakan kondisi pasien atau klien kami dianggap sudah pulih pasca operasi,” ujar dia.
“Setelah dibawa pulang beberapa hari klien kami mengalami demam. Lalu dibawa ke klinik dekat rumah klien kami. Ternyata setelah diperiksa oleh dokter klinik, ditemukan jaitan serta sarung tangan medis (handscoon) dalam luka jaitan. Luka tersebut dengan kondisi basah. Kata dokter bila mana dibiarkan dapat mengakibatkan luka semakin infeksi,” ungkap Rekky.
Menurut Rekky, telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh dokter bedah pada saat melakukan operasi usus buntu kliennya.
“Maka dari itu kami duga ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum yang menjabat sebagai tenaga medis di RSUD Kabupaten Tangerang yang telah melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian dalam hukum yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka atau 361 KUHP Pasal pemberatan pidana bagi pelaku dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian dalam hal ini jabatan profesi sebagai dokter, bidan dan juga ahli obat-obatan yang harus berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya,” pungkas dia.
(Rza)


