• Metode: Pengawasan udara real-time dan otomatis.

  • Tujuan: Menjangkau titik blind spot dan meminimalisir interaksi petugas-masyarakat.

  • Status: Resmi beroperasi per Januari 2026.

  • Target: Mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *